PemanfaatanDokumen-Dokumen RKL dan RPL. 1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelahAMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan Dokumen AMDALKarena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDALKA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa Juga Regulasi & Prosedur Perizinan Migas di Indonesia2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDALANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKLRKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian Juga Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Berkaitan dengan Hukum4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLRPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di Dokumen AMDALUntuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPLDemikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya. Q Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut: Kecuali.. answer choices. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Menguraikan rona lingkungan awal. Memprediksi dampak penting. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL. Mengendalikan dampak lingkungan. AnalisisDampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan
BIAYA Biaya jasaPendampingan Pembuatan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL)adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan kapasitas produksi . Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan dan biaya pajak (Tax 10%). Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut
denganStudi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) berikut dengan RKL dan RPL. Studi AMDAL pembangunan Jalan Tol Gempol - Pandaan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
94UYPy.