A Pengertian Muzâra'ah dan Mukhabarah. Al-muzâra'ah secara bahasa berasal dari Bahasa Arab dari kata dasar az-zar'u.Kata az-zar'u sendiri memiliki dua makna, makna yang pertama ialah tharh az-zur'ah yang artinya melemparkan benih (dalam istilah lain dari az-zur'ah ialah al-budzr), yakni melemparkan benih ke tanah.Dan makna yang kedua dari az-zar'u ialah al-inbaat yang memiliki
HukumMenanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin? Tapi perlu diingat tidak boleh (haram) menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. المجموع ج ١٤ ص ٢٥٦.
Seorangwarga persekutuan hukum menanam pohon (buah-buahan) ditanah pertanianya, yang setelah dipetik hasilnya, terpaksa ditinggalkan dalam waktu yang lama, karna tandusnya tanah. Disisi lain ada pula masyarakat, kususnya didaerah Lampung yang memperbolehkan jenis transaksi yang mana pihak pembeli hanya mengetahui sebagian dari wujud tanaman tersebut, semisal bawang, ubi yang masih berada
Apabilaseseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
soSZj7X. sss88xhjs4.pages.dev/334sss88xhjs4.pages.dev/168sss88xhjs4.pages.dev/13sss88xhjs4.pages.dev/696sss88xhjs4.pages.dev/296sss88xhjs4.pages.dev/969sss88xhjs4.pages.dev/943sss88xhjs4.pages.dev/184
hukum menanam tanaman di tanah orang lain